Di dunia
maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca
informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk
komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan
atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh
pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau
milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh
pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat,
sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan
capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang
berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya
orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Di
Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah
di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU
ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal
27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal
27
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Etika dalam menulis di
dunia maya tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S ,
diantaranya adalah :
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan ‘baik’ atau ‘buruk’.
1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan ‘baik’ atau ‘buruk’.
Tata cara untuk menulis di dunia maya, meliputi banyak hal yang harus diperhitungkan agar etika dalam menulis yang dimaksud dapat terpenuhi. Adapun tata cara tersebut meliputi :
1. Mencantumkan sumber dari mana kita dapatkan teori yang menunjang pada tulisan yang dibuat
2. Meminta izin
3. Menulis tulisan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
4. Tidak memposting tulisan atau hal-hal yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dsb
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
penulisan artikel yang baik dan sesuai dengan tata cara kesopanan dalam penggunaan internet seperti yang terdapat di blog- blog, antara lain :
1. Tampilan karya menarik (tidak terlalu kaku)
Menulis artikel di blog-blog merupakan suatu ide dan pemikiran pribadi, dan berbeda dengan hasil karya tulisan orang lain. Hasil karya tulisan atau artikel kita akan semakin baik apabila ada yang mengomentari tulisan kita, karena dengan semakin banyak orang berkomentar maka tentunya tulisan kita juga akan semakin terkenal. Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam membuat suatu karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan yang menarik sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika membaca tulisan kita.
2. Mudah di mengerti
Disini kita tentunya berusaha sebaik mungkin agar bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, jangan menuliskan bahasa yang sulit dipahami dan dimengerti. Hal tersebut dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
3. Jangan mencheat karya tulisan orang lain
Mencheat atau biasa yang kita sebut dengan copy paste merupakan sesuatu hal yang curang yaitu dengan cara mengotak-atik karya tulis orang lain kemudian memindahkan ke karya tulis kita sendiri. Hal ini jelas tidak diperbolehkan, selain disebut sebagai plagiat juga sangat merugikan orang lain. Perbuatan ini harus dijadikan kasus yang seriuskarena bila dibiarkan akan terus menjamur dan akan memberi dampak yang negative bagi pelajar. Oleh karena itu, hapuskan budaya buruk mencontek bangsa kita dan berusahalah untuk membuat karya tulis sendiri serta mulailah untuk menghargai karya orang lain di internet .
4. Harus sesuai etika dan norma-norma
Penulisan terhadap suatu artikel haruslah sesuai dengan norma-norma kesopanan, karena dengan memperhatikan hal ini maka tentu akan banyak pembaca yang nantinya akan menyukai isi dari buah tulisan
kita yang melakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara mengkritik ataupun memberi saran ke blog ataupun website kita.
5. Dapat memberi inspirasi
Buatlah suatu karya tulis yang isinya menarik dan memberikan suatu inspirasi untuk kepentingan umum, mungkin dengan adanya inspirasi dari kita akan membuat suatu perubahan yang lebih baiik ke depannya. Hal ini akan membuat si pembaca merasa terkesan dan juga akan memberikan dampak yang positif bagi orang lain yang membacanya.
6. Memberi manfaat bagi pembaca
Untuk membuat artikel atau karya tulis yang baik selain memuat bahasa dan tata cara yang baik juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.
7. Penulisan daftar pustaka dari internet
Untuk pustaka yang diperoleh melalui internet selain tahun terbit, dicantumkan pula Tanggal Akses kita membukanya.
Munculnya
berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan
mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai
media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah
banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian. Layaknya sebuah tulisan yang
bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet di seluruh, tentunya dalam
menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam
berkomunikasi online.
Beberapa
tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger
itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang
tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang
dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi
para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di
Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa
menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah
disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura
positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.
Berikut ada 12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog yang disepakati oleh
para blogger :
1.
Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan
menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali
mengutip karya orang lain.
2. Tidak
mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu
berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.
Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa
dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.
Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.
Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar
pada blog yang dikunjungi.
8.
Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.
Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.
Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak
melanggar hak-hak orang lain.
12.
Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari
terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih
berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak
buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang
serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.
Referensi :
Silahkan berikan Komentar dan Saran anda demi kemajuan blog sederhana ini