Satu tradisi di dalam dunia kemahasiswaan
yang tidak bisa atau bahkan sangat tidak mungkin untuk ditinggalkan oleh
mahasiswa adalah menulis. Dari kegiatan ini, mahasiswa akan menghasilkan karya
yang secara umum disebut tulisan. Dalam bentuk formal, tulisan itu berupa
usulan kegiatan, laporan kerja/praktikum, tulisan ilmiah dalam jurnal, skripsi
(khusus untuk mahasiswa S1), tesis (S2) dan disertasi (S3). Dalam bentuk
informal, tulisan dapat berupa cerita pendek, cerita bersambung, karangan fiksi
atau tulisan ilmiah populer yang dipublikasikan pada majalah dinding, buletin
mahasiswa atau terbitan berkala.
Dewasa ini tradisi menulis di kalangan
mahasiswa sudah dinodai dengan pencurian gagasan (yang dikenal sebagai
plagiarisme) dan dicemari dengan ketidakcermatan (yang berupa kesalahan
berbahasa). Karena tradisi menulis sangat dijunjung tinggi, mahasiswa sebagai
bagian masyarakat ilmiah dan panutan keidealisan, harus menghindari plagiarisme
dan tidak melakukan kesalahan berbahasa.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak
cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.
Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya
seolah-olah karangan atau pendapat sendiri. Misalnya, menerbitkan karya tulis
orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut
plagiator atau penjiplak.
·
William L. Kibler (1993) telah mendefinisikan plagiat
sebagai ketidakjujuran akademik dan satu bentuk penipuan yang
digunakan ramai pelajar tanpa memberi kredit kepada penulis
asal dalam tugasan mereka dan mengakuinya sebagai hasil karya sendiri.
·
Laurie Stearns (1998) mendefinisikan plagiat sebagai mengambil hasil kerja
penulis lain dan menyatakannya sebagai karya sendiri, gagal untuk
menyatakan sumber rujukan dan mengulang guna daripada sumber asal tanpakredit
secara wajar. Definisi ini dikutipnya daripada beberapa sumber termasuk Kamus
Black’s Law, Kamus Oxforddan Websters’s Third New International
Dictionary of the English Language Unabridged.
·
Menyalin perkataan, idea, struktur ayat, susunan dalam karya orang lain
sebagai kepunyaan sendiri.
·
Mengakui karya kelompok orang lain sebagai kepunyaan sendiri.
·
Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal usulnya.
“Segala jenis copy paste ataupun cut
paste tanpa menyebutkan sumbernya adalah plagiarisme"
Jenis-Jenis Plagiarisme
Plagiarisme
tidak hana berlaku pada karya dalam bidang ilmiah saja, melainkan juga berlaku
dalam bidang seni maupun budaya. Bentuknya pun juga bermacam-macam, tidak hanya
sebatas tulisan saja. Menurut Sastroasmoro, (2005) dalam tulisannya menyatakan
bahwa jenis-jenis plagiarisme yang dapat ditemukan adalah :
1.
Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri
a.
Plagiarisme ide.
b.
Plagiarisme isi (Data Penelitian).
c.
Plagiarisme kata, kalimat, paragraph.
d.
Plagiarisme total
2.
Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarism
a.
Plagiarisme yang disengaja
b.
Plagiarisme yang tidak disengaja
3.
Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang
dibajak
a.
Plagiarisme ringan : <30%
b.
Plagiarisme sedang : 30-70%
c.
Plagiarisme berat atau total : >70%
4.
Berdasarkan pada pola plagiarisme:
a.
Plagiarisme kata demi kata
b.
Plagiarisme mosaik.
5.
Self-Plagiarsm
a.
Apabila karya sendiri sudah pernah diterbitkan sebelumnya, maka tatkala kita
mengambil gagasan tersebut, semestinya dicantumkan rujukan atau sitasinya. Bila
tidak, ini dapat dianggap sebagai autoplagiarisme atau self-plagiarism.
b.
Jenis plagiarism ini sebenarnya dapat dianggap“ringan”
c.
Namun bila dimaksudkan atau di kemudian haridimanfaatkan (misalnya untuk
menambah kredit akademik), maka dapat dianggap sebagai pelanggaran “berat”
etika akademik.
Plagiarisme Ide
biasanya tidak hanya muncul dalam karya tulis ilmiah namun dalam seni atau
budaya seperti sastra, lagu, musik, tari, lukis, film, drama, dan sebagainya.
Hal yang paling menonjol dalam hal ini adalah plagiarisme dalam ide dan konsep.
Plagiarisme kata, kalimat, dan
paragraf seperti istilahnya saja itu merupakan
plagiarisme kata demi kata. Jenis ini dapat sama dalam satu kalimat, paragrafm
maupun seluruh makalah.
Plagiarisme Mosaik adalah
plagiarisme yang menyambungkan kalimat yang diambil dari prang lain dengan
penulis lain tanpa memberi rujukan sehingga membuat kesan bahwa kalimat
tersebut merupakan kalimat asli penulis.
Akibat Plagiarisme
Tindak plagiat dapat menyebabkan seseorang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan kredubulitasnya.
Tindak plagiat dapat menyebabkan seseorang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan kredubulitasnya.
Menurut Hukum
Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 ayat 3 →
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Menurut Pasal 12 →
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup :
a.
Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga
semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Penanggulangannya
Sebagai masyarakat intelektual idealis,
tentunya kita tidak menginginkan plagiarisme dan kesalahan berbahasa semakin
mendarah daging. Kita ingin membangun masyarakat ilmiah sejati yang menjaga dan
menghargai karya orang lain serta masyarakat ilmiah yang kreatif. Kita tidak
ingin terus menerus dicap sebagai masyarakat pembajak; selama ini bangsa kita
dikenal sebagai pembajak HAKI (seperti kaset lagu, film).
Empat cara bisa dikembangkan untuk
menanggulangi plagiarisme dan kesalahan berbahasa. Cara pertama adalah
pemberlakuan secara jelas dan tegas aturan dan sanksi terhadap plagiarisme pada
setiap jenjang pendidikan, terutama PT. Kerjasama antara PT, lembaga
percetakan, dan lembaga penerbit tulisan (jurnal ilmiah, terbitan berkala)
perlu digalang. Plagiaris harus dikenai sanksi hukum dan PT yang meloloskan
plagiaris harus dinilai rendah.
Kedua, mata pelajaran mengarang perlu
digalakkan lagi mulai jenjang pendidikan SD hingga SMU/SMK. Penilaian khusus
perlu diberikan kepada siswa yang pandai mengarang atau berbakat dalam bidang
tertentu, karena mengarang dapat dipergunakan untuk mengembangkan daya
imajinasi dan daya nalar siswa. Pada saat ini mata pelajaran mengarang tidak
(wajib) diajarkan. Penilaian akademik pun mengesampingkan bakat-bakat tertentu
pada siswa.
Ketiga, pengajaran Bahasa Indonesia di PT
seharusnya tidak hanya membahas aspek kebahasaan saja, tetapi juga
penggunaannya dalam tulisan ilmiah. Dalam pengertian ini, penggunaan kata dan
penyusunan kalimat untuk menggambarkan hubungan anak kalimat satu dengan anak
kalimat lainnya, pembuatan dan makna paragraf, serta pembuatan dan makna
kalimat topik dibahas mendalam.
Keempat, kedudukan Bahasa Indonesia harus
disetarakan atau lebih tinggi dari bahasa asing, terutama Bahasa Inggris.
Kecenderungan yang terjadi selama ini sangat tidak menguntungkan bagi
perkembangan Bahasa Indonesia. Pada setiap penerimaan mahasiswa (S2, S3) baru,
nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) dijadikan salah satu
syarat yang sering berlebihan. Apabila nilai ini tidak memenuhi syarat,
mahasiswa diharuskan mengikuti kuliah Bahasa Inggris. Untuk lulus, mahasiswa
dibebani tugas yang menyita waktu relatif banyak. Di sisi lain, Bahasa
Indonesia dianaktirikan, padahal tulisan ilmiah mahasiswa mempergunakan bahasa
ini.
Alasan bahwa bahasa asing (terutama Bahasa
Inggris) diwajibkan karena mahasiswa harus belajar dari buku-buku teks
berbahasa asing merupakan alasan yang dicari-cari. Kita seharusnya mencontoh
Jepang dan Korea. Dengan budayanya sendiri, kedua negara ini tetap maju.
Keduanya berusaha menerjemahkan informasi berbahasa asing ke dalam bahasanya,
sehingga informasi tersosialisasi dengan mudah di kalangan masyarakat awam.
Kita bisa juga meniru Kanada. Untuk tidak mendiskriminasi warga pengguna Bahasa
Perancis (Francophone) dan Bahasa Ingris (Anglophone), negara ini
menggunakan dua bahasa secara bersama-sama pada setiap daftar isian (formulir).
Undang-undang no. 20 tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan
yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi,
atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan
jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan
tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan
memperoleh sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Silahkan berikan Komentar dan Saran anda demi kemajuan blog sederhana ini