Minggu, 06 Oktober 2013

#PTI Plagiarisme

17.08



Satu tradisi di dalam dunia kemahasiswaan yang tidak bisa atau bahkan sangat tidak mungkin untuk ditinggalkan oleh mahasiswa adalah menulis. Dari kegiatan ini, mahasiswa akan menghasilkan karya yang secara umum disebut tulisan. Dalam bentuk formal, tulisan itu berupa usulan kegiatan, laporan kerja/praktikum, tulisan ilmiah dalam jurnal, skripsi (khusus untuk mahasiswa S1), tesis (S2) dan disertasi (S3). Dalam bentuk informal, tulisan dapat berupa cerita pendek, cerita bersambung, karangan fiksi atau tulisan ilmiah populer yang dipublikasikan pada majalah dinding, buletin mahasiswa atau terbitan berkala.
Dewasa ini tradisi menulis di kalangan mahasiswa sudah dinodai dengan pencurian gagasan (yang dikenal sebagai plagiarisme) dan dicemari dengan ketidakcermatan (yang berupa kesalahan berbahasa). Karena tradisi menulis sangat dijunjung tinggi, mahasiswa sebagai bagian masyarakat ilmiah dan panutan keidealisan, harus menghindari plagiarisme dan tidak melakukan kesalahan berbahasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri. Misalnya, menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.
· William L. Kibler (1993) telah mendefinisikan plagiat sebagai ketidakjujuran akademik dan satu bentuk penipuan yang digunakan ramai pelajar tanpa memberi kredit kepada penulis asal dalam tugasan mereka dan mengakuinya sebagai hasil karya sendiri.
· Laurie Stearns (1998) mendefinisikan plagiat sebagai mengambil hasil kerja penulis lain dan menyatakannya sebagai karya sendiri, gagal untuk menyatakan sumber rujukan dan mengulang guna daripada sumber asal tanpakredit secara wajar. Definisi ini dikutipnya daripada beberapa sumber termasuk Kamus Black’s Law, Kamus Oxforddan Websters’s Third New International Dictionary of the English Language Unabridged.
· Menyalin perkataan, idea, struktur ayat, susunan dalam karya orang lain sebagai kepunyaan sendiri.
· Mengakui karya kelompok orang lain sebagai kepunyaan sendiri.
· Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal usulnya.
Segala jenis copy paste ataupun cut paste tanpa menyebutkan sumbernya adalah plagiarisme"
Jenis-Jenis Plagiarisme
Plagiarisme tidak hana berlaku pada karya dalam bidang ilmiah saja, melainkan juga berlaku dalam bidang seni maupun budaya. Bentuknya pun juga bermacam-macam, tidak hanya sebatas tulisan saja. Menurut Sastroasmoro, (2005) dalam tulisannya menyatakan bahwa jenis-jenis plagiarisme yang dapat ditemukan adalah :
1. Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri
a. Plagiarisme ide.
b. Plagiarisme isi (Data Penelitian).
c. Plagiarisme kata, kalimat, paragraph.
d. Plagiarisme total
2. Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarism
a. Plagiarisme yang disengaja
b. Plagiarisme yang tidak disengaja
3. Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak
a. Plagiarisme ringan : <30%
b. Plagiarisme sedang : 30-70%
c. Plagiarisme berat atau total : >70%
4. Berdasarkan pada pola plagiarisme:
a. Plagiarisme kata demi kata
b. Plagiarisme mosaik.
5. Self-Plagiarsm
a. Apabila karya sendiri sudah pernah diterbitkan sebelumnya, maka tatkala kita mengambil gagasan tersebut, semestinya dicantumkan rujukan atau sitasinya. Bila tidak, ini dapat dianggap sebagai autoplagiarisme atau self-plagiarism.
b. Jenis plagiarism ini sebenarnya dapat dianggap“ringan”
c. Namun bila dimaksudkan atau di kemudian haridimanfaatkan (misalnya untuk menambah kredit akademik), maka dapat dianggap sebagai pelanggaran “berat” etika akademik.
Plagiarisme Ide biasanya tidak hanya muncul dalam karya tulis ilmiah namun dalam seni atau budaya seperti sastra, lagu, musik, tari, lukis, film, drama, dan sebagainya. Hal yang paling menonjol dalam hal ini adalah plagiarisme dalam ide dan konsep.
Plagiarisme kata, kalimat, dan paragraf seperti istilahnya saja itu merupakan plagiarisme kata demi kata. Jenis ini dapat sama dalam satu kalimat, paragrafm maupun seluruh makalah.
Plagiarisme Mosaik adalah plagiarisme yang menyambungkan kalimat yang diambil dari prang lain dengan penulis lain tanpa memberi rujukan sehingga membuat kesan bahwa kalimat tersebut merupakan kalimat asli penulis.
Akibat Plagiarisme
Tindak plagiat dapat menyebabkan seseorang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan kredubulitasnya.
Menurut Hukum
Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 ayat 3 → Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Menurut Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

Penanggulangannya
Sebagai masyarakat intelektual idealis, tentunya kita tidak menginginkan plagiarisme dan kesalahan berbahasa semakin mendarah daging. Kita ingin membangun masyarakat ilmiah sejati yang menjaga dan menghargai karya orang lain serta masyarakat ilmiah yang kreatif. Kita tidak ingin terus menerus dicap sebagai masyarakat pembajak; selama ini bangsa kita dikenal sebagai pembajak HAKI (seperti kaset lagu, film).
Empat cara bisa dikembangkan untuk menanggulangi plagiarisme dan kesalahan berbahasa. Cara pertama adalah pemberlakuan secara jelas dan tegas aturan dan sanksi terhadap plagiarisme pada setiap jenjang pendidikan, terutama PT. Kerjasama antara PT, lembaga percetakan, dan lembaga penerbit tulisan (jurnal ilmiah, terbitan berkala) perlu digalang. Plagiaris harus dikenai sanksi hukum dan PT yang meloloskan plagiaris harus dinilai rendah.
Kedua, mata pelajaran mengarang perlu digalakkan lagi mulai jenjang pendidikan SD hingga SMU/SMK. Penilaian khusus perlu diberikan kepada siswa yang pandai mengarang atau berbakat dalam bidang tertentu, karena mengarang dapat dipergunakan untuk mengembangkan daya imajinasi dan daya nalar siswa. Pada saat ini mata pelajaran mengarang tidak (wajib) diajarkan. Penilaian akademik pun mengesampingkan bakat-bakat tertentu pada siswa.
Ketiga, pengajaran Bahasa Indonesia di PT seharusnya tidak hanya membahas aspek kebahasaan saja, tetapi juga penggunaannya dalam tulisan ilmiah. Dalam pengertian ini, penggunaan kata dan penyusunan kalimat untuk menggambarkan hubungan anak kalimat satu dengan anak kalimat lainnya, pembuatan dan makna paragraf, serta pembuatan dan makna kalimat topik dibahas mendalam.
Keempat, kedudukan Bahasa Indonesia harus disetarakan atau lebih tinggi dari bahasa asing, terutama Bahasa Inggris. Kecenderungan yang terjadi selama ini sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan Bahasa Indonesia. Pada setiap penerimaan mahasiswa (S2, S3) baru, nilai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) dijadikan salah satu syarat yang sering berlebihan. Apabila nilai ini tidak memenuhi syarat, mahasiswa diharuskan mengikuti kuliah Bahasa Inggris. Untuk lulus, mahasiswa dibebani tugas yang menyita waktu relatif banyak. Di sisi lain, Bahasa Indonesia dianaktirikan, padahal tulisan ilmiah mahasiswa mempergunakan bahasa ini.
Alasan bahwa bahasa asing (terutama Bahasa Inggris) diwajibkan karena mahasiswa harus belajar dari buku-buku teks berbahasa asing merupakan alasan yang dicari-cari. Kita seharusnya mencontoh Jepang dan Korea. Dengan budayanya sendiri, kedua negara ini tetap maju. Keduanya berusaha menerjemahkan informasi berbahasa asing ke dalam bahasanya, sehingga informasi tersosialisasi dengan mudah di kalangan masyarakat awam. Kita bisa juga meniru Kanada. Untuk tidak mendiskriminasi warga pengguna Bahasa Perancis (Francophone) dan Bahasa Ingris (Anglophone), negara ini menggunakan dua bahasa secara bersama-sama pada setiap daftar isian (formulir).

Undang-undang no. 20 tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.



Ditulis Oleh

Mahasiswa psikologi dan blogger amatir yang sangat tertarik dengan web design, Seo, sistem operasi dan segala tentang teknologi. ada pertanyaan atau saran bisa hubungi penulis di https://twitter.com/arrief_hidayat

Silahkan berikan Komentar dan Saran anda demi kemajuan blog sederhana ini

 

© 2015 Di edit oleh Arief Seo. didesign Templateism.

Back To Top