Sabtu, 10 Oktober 2015

Etika Menulis di Media Massa #SIP 1

20.01




Menulis merupakan salah satu kemampuan berbahasa. Dalam pembagian kemampuan berbahasa, menulis selalu diletakkan paling akhir setelah kemampuan menyimak, berbicara, dan membaca. Meskipun selalu ditulis paling akhir, bukan berarti menulis merupakan kemampuan yang tidak penting.

Dalam menulis semua unsur keterampilan berbahasa harus dikonsentrasikan secara penuh agar mendapat hasil yang benar-benar baik. Henry Guntur Tarigan (1986) menyatakan bahwa menulis dapat diartikan sebagai kegiatan menuangkan ide/gagasan dengan menggunakan bahasa tulis sebagai media penyampai.

St. Y. Slamet (2008) mengemukakan kemampuan menulis yaitu kemampuan berbahasa yang bersifat produktif; artinya, kemampuan menulis ini merupakan kemampuan yang menghasilkan; dalam hal ini menghasilkan tulisan.

Terdapat beberapa tujuan menulis menurut M. Atar Semi (2007) antara lain:  
a) untuk menceritakan sesuatu,
b) untuk memberikan petunjuk atau pengarahan,
c) untuk menjelaskan sesuatu,
d) untuk meyakinkan, dan
e) untuk merangkum.

Sedangkan menurut Elina, Zulkarnaini, dan Sumarno (2009) tujuan menulis adalah: 
1) menginformasikan,  
2) membujuk,
3) mendidik,
4) menghibur.

Dari pendapat tersebut dapat diuraikan tujuan dari menulis yaitu:

1. Untuk memberikan informasi Seorang penulis dapat menyebarkan informasi melalui tulisannya seperti wartawan di koran, tabloid, majalah atau media massa cetak yang lain. Tulisan yang ada pada media cetak tersebut seringkali memuat informasi tentang kejadian atau peristiwa.

2. Untuk memberikan keyakinan kepada pembaca Melalui tulisan seorang penulis dapat mempengaruhi keyakinan pembacanya. Seseorang yang membaca informasi di koran mengenai anak terlantar dapat tergerak hatinya untuk memberikan bantuan. Hal tersebut karena penulis melalui tulisannya berhasil meyakinkan pembaca.

3. Untuk sarana pendidikan Menulis dapat bertujuan sebagai sarana pendidikan karena seorang guru dan siswa tidak akan pernah jauh dari kegiatan menulis seperti: mencatat di buku, merangkum, menulis soal, mengerjakan soal.

4. Untuk memberikan keterangan Menulis untuk memberikan keterangan terhadap sesuatu baik benda, barang, atau seseorang. Tulisan tersebut berfungsi untuk menjelaskan bentuk, ciri-ciri, warna, bahan, dan berbagai hal yang perlu disebutkan dari objek tersebut.

Menulis di media massa tentunya memiliki aturan tersendiri beberapa forum tentang kepenulisan biasanya memiliki kode etik dalam membuat suatu tulisan. Contohnya Dalam Forum PWI (Forum Penulis dan Wartawan Indonesia) diantaranya:

Pasal 1
Penulis dan Wartawan Indonesia bersikap independen dalam menghasilkan tulisan, ulasan (opini interpretatif dan apresiatif) dan berita (liputan) yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Penulis dan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas penulisan dan jurnalistik.

Pasal 3
Penulis dan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, menulis dan memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Penulis dan Wartawan Indonesia tidak membuat tulisan dan berita bohong, fitnah,sadis dan cabul.

Dalam pasal 1-4 tersebut bisa dilihat bahwa penulis tidak dibenarkan untuk menulis berita bohong, dan informasi yang kita dapatkan harus selalu diuji dulu kebenarannya serta tidak mencampurkan fakta dan opini.

Terkadang dalam menulis sering kali adanya unsur plagiarisme, plagiarisme berasal dari bahasa latin plagiarus yang bermakna penculik (Saunders,1993). 

Kramer et al (1995) dan Wray (2006) menyatakan bahwa palgiarisme terjadi ketika seorang penulis mengambil karya intelektual seperti gagasan, pendapat, temuan, simpulan, data, kalimat dan kata-kata orang lain sehingga pembaca menganggap bahwa karya intelektual itu merupakan karya penulis tersebut.

Sementara (Felicia Utorodewo 2007;Eri Wijaya 2008) telah menetapkan tujuh ciri-ciri tindakan plagiarisme yaitu:

1. karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri.

2. menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.

3. mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri.

4. mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri.

5. mengakui menyebutkan asal-usulnya.

6. meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya.

7. meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Dari definisi serta pendapat di atas, maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa tindakan plagiarisme merupakan salah satu “kejahatan intelektual” yang terjadi di dalam dunia akademik, kejahatan tersebut dapat tergambar dari perilaku pencurian, penipuan, penculikan dan pengakuan hasil penelitian maupun tulisan orang lain yang kemudian diakui sebagai karya sendiri.

Dalam UU Hak Cipta pasal 1 ayat 1 hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan dalam ayat 3 Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Dengan kata lain bahwa pencipta dalam hal ini bukan hanya sebatas pencipta lagu yang kita ketahui, tetapi juga melingkupi seni, tulisan dan ilmu. 

Disamping itu pencipta mempunyai hak yang besar atas ciptaannya itu, pencipta boleh memperbanyak ciptaannya untuk umum, dan pencipta juga bisa memberikan izin kepada orang lain untuk memperbanyak ciptanyaan, dengan kata lain seandainya pencipta ini tidak diberi izin maka bisa dikatakan orang ini sudah melakukan sebuah kejahatan.

Untuk tidak dikatan sebagai kejahatan atau pelanggaran, maka sebagai contoh saat kita mengambil tulisan orang lain yang ada diblog, seperti dalam pasal 15 UU hak cipta diwajibkan untuk mencantumkan nama penciptanya.

Kalau kita kaitkan dengan UU ITE dalam hal mengambil tulisan dengan tidak menyertakan sumber atau nama penciptnya maka bisa dikenakan pasal 35 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



Referensi Tulisan

Zalnur, M. (2012). Plagiarisme di kalangan mahasiswa dalam membuat tugas-tugas perkuliahan pada fakultas tarbiyah iain imam bonjol padang.  eJournal  Tarbiyah.  Padang

http://www.kajianpustaka.com/2013/07/pengertian-tujuan-dan-tahapan-menulis.html

http://www.kompasiana.com/amhaerlambang/analisis-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-dan-uu-no-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta_54f783dfa333111e738b45f4

http://duniabaca.com/pengertian-menulis-menurut-para-ahli.html

http://www.forumpwi.com/kode-etik-forumpwi/


Sumber Gambar

http://www.hipstercrite.com/wp-content/uploads/2012/03/freelance-article-writing1.jpg

Ditulis Oleh

Mahasiswa psikologi dan blogger amatir yang sangat tertarik dengan web design, Seo, sistem operasi dan segala tentang teknologi. ada pertanyaan atau saran bisa hubungi penulis di https://twitter.com/arrief_hidayat

Silahkan berikan Komentar dan Saran anda demi kemajuan blog sederhana ini

 

© 2015 Di edit oleh Arief Seo. didesign Templateism.

Back To Top